📌 1. Keutamaan Qurban Sendiri (Kambing) dibanding Patungan Sapi
Mayoritas ulama menyatakan bahwa berqurban satu kambing atas nama sendiri lebih afdhal dibanding berpatungan tujuh orang dalam satu sapi, meskipun keduanya sah menurut syariat.
🔹 Dalil Praktik Nabi ﷺ
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:
ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا.
“Rasulullah ﷺ berqurban dengan dua ekor domba jantan yang putih dan bertanduk. Beliau menyembelihnya sendiri, membaca basmalah dan takbir, serta meletakkan kaki beliau di atas sisi tubuh keduanya.”
(HR. Bukhari no. 5558, Muslim no. 1966)
➡ Ini menunjukkan Nabi ﷺ memilih qurban kambing sendiri meski mampu membeli unta atau sapi, sebagai bentuk qurban yang lebih sempurna dan pribadi.
📌 2. Jika Mampu Sapi Sendiri, Lebih Utama dari Kambing
Jika seseorang mampu menyembelih sapi sendiri tanpa patungan, maka ini lebih utama daripada kambing sendiri karena nilai dan manfaatnya lebih besar.
💬 Imam Nawawi rahimahullah menyatakan:
“فَالْأَفْضَلُ أَنْ يُضَحِّيَ بِالْإِبِلِ ثُمَّ الْبَقَرِ ثُمَّ الْغَنَمِ، وَإِنْ ضَحَّى بِالْغَنَمِ أَفْضَلُ مِنْ أَنْ يُشَارِكَ فِي الْبَقَرَةِ وَالْبَعِيرِ.”
“Yang lebih afdhal adalah berqurban dengan unta, kemudian sapi, kemudian kambing. Jika seseorang berqurban kambing sendiri, itu lebih utama daripada ikut patungan dalam sapi atau unta.”
(Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, 8/383)
📌 3. Patungan Sapi Tetap Sah dan Diperbolehkan
Patungan dalam satu ekor sapi untuk tujuh orang diperbolehkan berdasarkan hadis berikut:
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبُدْنَةَ عَنِ السَّبْعَةِ، وَالْبَقَرَةَ عَنِ السَّبْعَةِ
“Kami menyembelih unta bersama Rasulullah ﷺ pada tahun Hudaibiyah untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang.”
(HR. Muslim no. 1318)
➡ Hadis ini adalah dalil kuat bahwa patungan qurban sapi itu sah secara syariat.
📌 4. Inti Qurban: Ketakwaan, Bukan Dagingnya
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ ۚ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya.”
(QS. Al-Hajj: 37)
➡ Qurban dinilai dari ketakwaan dan kesungguhan niat, bukan hanya besar kecil hewan.
✅ Kesimpulan Urutan Afdhaliyyah:
🐪 Unta/Sapi disembelih sendiri (jika mampu)
🐐 Kambing/domba disembelih sendiri
🐄 Sapi patungan (7 orang)
Semua sah dan berpahala, namun lebih afdhal sesuai urutan di atas.










